Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan (pasal 1 angka 4 Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP). SIUP diwajibkan untuk dimiliki bagi setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan (pasal 2 ayat [1] Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007). Usaha perdagangan sendiri adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa-menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
Menurut pasal 4 ayat (1) Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007, pengurusan SIUP dikecualikan terhadap:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
- usaha perseorangan atau persekutuan;
- kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 4 ayat (2) Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 menyatakan, Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.
Kantor hukum atau kantor advokat pada umumnya didirikan dalam bentuk persekutuan, dan apabila melihat dari definisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf c di atas, maka kantor hukum termasuk kategori Perusahaan Perdagangan Mikro dan dengan demikian pengurusan dapat diberikan dalam bentuk SIUP Mikro apabila dikehendaki yang bersangkutan. Namun, apabila kantor hukum memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau berbentuk PT, maka dengan demikian pengurusan SIUP tetap diwajibkan karena tidak termasuk dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro.





0 komentar:
Posting Komentar